Dua Pejabat Telkom Akses Regional Tangerang Dijebloskan Dalam Tahanan Kejari Kota Tangerang Karena Diduga Korupsi

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –  Dua Pejabat PT Telkom Akses Regional Tangerang dijebloskan dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, karena diduga melakukan korupsi hingga merugikan uang negara mencapai Rp1,9 miliar.

Kedua pejabat dengan posisi Manajer tersebut berinisial  AB dan RSSK.

BACA JUGA

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya Lanang mengatakan, kedua pejabat itu di tetapkan sebagai tersangka setelah adanya audit keuangan untuk proyek belanja alat dan sarana kerja.

“Kasus ini di ketahui ketika PT Telkom menerima laporan keuangan dari PT Telkom Akses Regional Tangerang,” kata Lanang, Kamis (30/5/2024).

Dalam laporan tersebut, tambahnya,  menunjukan keuangan dalam posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang.

Itu terjadi, lanjutnya,  karena terdapat jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah di bayarkan dengan data yang ada di sistem.

Atas temuan tersebut, sambungnya, sejak tahun 2021 hingga 2022 di lakukan investigasi

Hasilnya, tambah Lanang, terdapat data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai.

Yang mana, kata dia, tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus. 

“Dari sini kita ketahui ada oknum di dalam PT. Telkom Akses yang bergerak di bidang instalasi melakukan manipulasi data tagihan,” ungkapnya.

Dengan begitu, Sambungnya, kedua tersangka yang berinisial AB dan RSAK di periksa. 

Ditemukan Data Fiktif

Hasil dari pemeriksaan, bebernya, kedua orang tersebut diduga melakukan penyimpangan korupsi, sehingga di jebloskan ke dalam tahanan Kejari Kota Tangerang.

“Modus operandi yang mereka lakukan yaitu, secara bersama-sama melakukan penagihan pekerjaan fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom akses,” ujarnya.

Data pekerjaan fiktif tersebut, ucapnya, sengaja mereka lakukan dengan mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses.

Sehingga, ketika di lakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut benar dan dapat di tagih oleh para mitra.

Akibat perbuatannya, kata Lanang, kedua tersangka terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun core bisnis PT. Telkom Akses bergerak di bidang instalasi jaringan internet. Salah satunya adalah pemasangan Indihome. 

Guna mempermudah pekerjaannya tersebut, PT. Telkom Akses menggunakan Pihak Ketiga (mitra) dalam melakukan instalasi di lapangan.(Cak)

BERITA LAINNYA

Next Post