Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dua Pejabat PT Telkom Akses Regional Tangerang dijebloskan dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, karena diduga melakukan korupsi hingga merugikan uang negara mencapai Rp1,9 miliar.
Kedua pejabat dengan posisi Manajer tersebut berinisial AB dan RSSK.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya Lanang mengatakan, kedua pejabat itu di tetapkan sebagai tersangka setelah adanya audit keuangan untuk proyek belanja alat dan sarana kerja.
“Kasus ini di ketahui ketika PT Telkom menerima laporan keuangan dari PT Telkom Akses Regional Tangerang,” kata Lanang, Kamis (30/5/2024).
Dalam laporan tersebut, tambahnya, menunjukan keuangan dalam posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang.
Itu terjadi, lanjutnya, karena terdapat jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah di bayarkan dengan data yang ada di sistem.
Atas temuan tersebut, sambungnya, sejak tahun 2021 hingga 2022 di lakukan investigasi
Hasilnya, tambah Lanang, terdapat data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai.
Yang mana, kata dia, tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus.
“Dari sini kita ketahui ada oknum di dalam PT. Telkom Akses yang bergerak di bidang instalasi melakukan manipulasi data tagihan,” ungkapnya.















