untuk melengkapi berkas perkara sebelum kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Kapolres menghimbau masyarakat. Apabila melihat atau mengetahui adanya suatu tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Call Center 110 agar Kepolisian dapat segera mengambil tindakan, tambahnya.
(Jek/Red)
Page 2 of 2


























