JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Drama panjang perebutan empat pulau kecil di Samudera Hindia antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai babak akhir!
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sebagai bagian integral dari Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025, mengakhiri sengketa wilayah yang telah berlangsung puluhan tahun.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini bukan diambil secara sembarangan. Prosesnya melibatkan kajian mendalam terhadap letak geografis dan pertimbangan matang dari berbagai instansi terkait.
“Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja,” tegas Tito, seperti dikutip dari Antara.
Kronologi Sengketa Panas yang Berlangsung Sejak Era Belanda
Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara ternyata bukan barang baru. Menurut Mendagri Tito, perselisihan ini sudah dimulai sejak tahun 1928! Berbagai upaya mediasi dan rapat koordinasi antar kementerian serta lembaga pun berulang kali dilakukan, namun tanpa hasil pasti.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Zakaria Ali, memberikan penjelasan rinci tentang awal mula sengketa ini.
Titik baliknya adalah tahun 2008, ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi pulau-pulau di Indonesia. Tim yang terdiri dari perwakilan Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, LAPAN, Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten, menemukan kejanggalan.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” ungkap Safrizal, dilansir dari Antara pada Rabu, 11 Juni 2025.
Lucunya, pada verifikasi 4 November 2009, Gubernur Aceh kala itu mengonfirmasi kepemilikan 260 pulau, namun dengan perubahan nama: Pulau Mangkir Besar yang dulunya Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil dulunya Rangit Kecil, dan Pulau Lipan yang dulunya Malelo. Bahkan, koordinatnya pun ikut diubah.
Sementara itu, saat identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumut melaporkan 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini jadi rebutan itu.
“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” tambah Safrizal.
Konfirmasi ini diperkuat oleh surat Gubernur Sumut pada 2009, yang secara tegas menyatakan keempat pulau tersebut bagian dari wilayah administratifnya.
Tak hanya itu, hasil konfirmasi dari kedua gubernur dan pelaporan Indonesia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2012 turut memperkuat penetapan bahwa empat pulau tersebut resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara. (*/bbs)















