Tangerang, HALOBANTEN.COM – PT Federal Internasional Finance (FIFGROUP) merespon cepat adanya pemberitaan terkait upaya percobaan penarikan paksa motor milik seorang wartawan di Tangerang oleh sejumlah oknum debt Collector yang terjadi 26 Oktober 2023 lalu.
Pihaknya dengan tegas membantah jika para oknum debt collector tersebut karyawan FIFGROUP maupun mitra FIFGROUP mana pun.
Klarifikasi atau bantahan itu disampaikan Kepala FIFGROUP Cabang Cikupa Kabupaten Tangerang, Budiyanto kepada halobanten.com, Senin (30/10/2023).
Budiyanto mengatakan, terdapat beberapa poin yang perlu diklarifikasi sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa.
Pertama, atas pernyataan yang menyebutkan oknum debt collector merupakan pihak atau karyawan FIFGROUP adalah tidak benar. Hal ini dibuktikan melalui penyelidikan di internal dan penyelidikan oleh pihak kepolisian, didapatkan bahwa oknum debt collector tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan FIFGROUP maupun mitra FIFGROUP mana pun.
“Kita sudah lakukan penyelidikan internal dan hasilnya tidak ada surat keluar untuk perintah penarikan unit, kita juga memastikan enam orang oknum debt collector tersebut bukan dari FIFGROUP, tapi mereka mengaku dari FIFGROUP,” Budiyanto menambahkan saat dihubungi halobanten.com, Senin (30/10/2023).
Kedua, kata Budiyanto, dalam proses penelusuran yang dilakukan pihak FIFGROUP didapatkan bahwa unit yang menjadi objek penarikan dalam pemberitaan tersebut tidak terdaftar pada kontrak pembiayaan di FIFGROUP.
“Tapi karena si pemilik motor mengaku melakukan kontrak pembiayaannya dengan FIFGROUP, maka kami akan telusuri kembali,” jelasnya.
Ketiga, dalam menjalankan prosedur penagihan, FIFGROUP senantiasa mengedepankan proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
“Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan dapat memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalitas,” jelas Budiyanto.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan penarikan yang dilakukan oleh oknum debt collector tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan FIFGROUP.
“Selalu pastikan, debt collector mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta
bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP,” imbuhnya.
Masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP juga diimbau agar tetap bersikap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi tersebut serta arahkan proses penyelesaian
dilakukan di kantor cabang FIFGROUP terdekat maupun kantor kepolisian.
“Apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis FIFGROUP melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343. Kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen FIFGROUP,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang wartawan senior di Tangerang, Sangky Wahyudin, nyaris menjadi korban arogansi perusahaan leasing.
Motor Honda Scoopy miliknya nyaris ditarik paksa oleh dua orang yang mengaku sebagai debt collector dari FIF. Padahal motor tersebut sudah lunas sejak 2022 lalu.
Kejadian berawal saat dirinya sedang mengemudikan motornya dari Tigaraksa Kabupaten Tangerang hendak menuju Kota Tangerang, Kamis (26/10/2023) siang.
Saat melintas di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, tiba-tiba motornya dipepet oleh pemotor lain berjumlah dua orang tepat di depan kantor Kecamatan Cikupa. Pelaku meminta korban untuk berhenti dengan alasan motor Honda Scoopy yang dikendarainya menunggak cicilan.
“Awalnya pelaku hanya dua orang, mereka ngaku debt collector dari FIF,” kata Sangky kepada halobanten.com, Kamis (26/10/2023).
Awalnya korban tidak memperdulikan arahan para pelaku karena kondisi jalan sepi. Namun sesampainya di depan gudang teh Sosro, korban pun menghentikan laju kendaraannya.
Di situlah terjadi cekcok antara korban dengan dua pelaku. Tidak lama kemudian datang empat orang teman pelaku dengan mengendarai dua motor menghampiri korban.
“Datang lagi empat orang, jadi mereka berjumlah enam orang, mereka bicara dengan bahasa sangat kasar menuduh saya bahwa motor saya menunggak cicilan dan akan ditarik paksa,” tutur Sangky.
Meski sudah dijelaskan jika motornya sudah lunas sejak 2022 lalu, namun para pelaku tetap kukuh tidak percaya. Akhirnya korban pun balik kembali ke rumahnya diikuti para pelaku untuk menunjukkan bukti jika motornya sudah lunas.
“Setelah ditunjukkan bukti barulah mereka percaya dan mereka langsung pergi,” jelasnya.
(Red)















