Heboh! TikTok dan Tokopedia Kena Jebak Aturan Ketat KPPU! Ada Apa di Balik Akuisisi Fenomenal Ini?

JAKARTA, HALOBANTEN.COM Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja mengeluarkan “lampu hijau” bersyarat untuk mega-transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara Pte Ltd! Tapi jangan salah, persetujuan ini bukan tanpa syarat super ketat. KPPU curiga, merger raksasa ini berpotensi memicu monopoli pasar yang bisa merugikan banyak pihak.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, membocorkan sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi duo teknologi ini. Apa saja? Simak baik-baik!

Deretan Syarat Wajib untuk TikTok dan Tokopedia

BACA JUGA

KPPU tak main-main. Ada beberapa poin krusial yang harus dipenuhi:

* Pilihan Pembayaran & Logistik Bebas: Pengguna harus tetap punya kebebasan memilih metode pembayaran dan logistik yang tidak terikat promosi, diskon, atau embel-embel lainnya dari TikTok-Tokopedia. Ini penting agar tidak ada “pemaksaan” tidak langsung!

* Anti ‘Predatory Pricing’ & Diskriminasi: Awas! TikTok dan Tokopedia dilarang keras melakukan harga banting yang merugikan (predatory pricing) atau sengaja mendiskriminasi produk di luar grup mereka. Mereka juga tidak boleh menghalangi penjual untuk berbisnis di luar platform mereka.

* TikTok Harus Adil! Media sosial TikTok wajib memberikan kebebasan penuh bagi pemilik akun untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain, bukan cuma Tokopedia dan TikTok Shop. Ini demi keadilan persaingan!

* Tidak Boleh Naik Harga Sembarangan: KPPU mengingatkan agar tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar. Artinya, harga harus tetap bersaing dan tidak merugikan konsumen.

* UMKM Wajib Dilindungi: Yang terpenting, kedua platform ini harus memastikan perlindungan serta memberikan kesempatan yang sama bagi UMKM untuk berkembang di TikTok Shop dan Tokopedia.

Pengawasan Ketat Selama Dua Tahun Penuh!

Untuk memastikan semua syarat ini dipenuhi, KPPU meminta laporan rutin setiap tiga bulan selama dua tahun! Laporan ini mencakup pendapatan e-commerce, sumber pendapatan, hingga nilai komisi yang dikenakan ke penjual dari lima kategori produk.

Tak hanya itu, TikTok dan Tokopedia juga wajib melaporkan semua perjanjian dengan penyedia jasa pengiriman, pembayaran, serta merchant yang bekerja sama dengan mereka secara berkala.

Ancaman Menanti Jika Melanggar!

KPPU tidak main-main. Jika kedua perusahaan kedapatan tidak melaksanakan persetujuan bersyarat ini, maka perkara ini bisa saja berlanjut ke tahap “Pemeriksaan Lanjutan”! Ini berarti potensi sanksi dan denda menanti jika mereka melanggar janji.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian sidang alot. Awalnya, investigator KPPU mengendus potensi monopoli dari transaksi akuisisi ini. Setelah usulan syarat dari investigator pada 27 Mei 2025, TikTok dan Tokopedia akhirnya menyetujui semua persyaratan tersebut dalam sidang pada Selasa (17/6) kemarin. Sidang penentuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Investigator Budi Joyo Santoso, didampingi Aru Armando dan Goppera Panggabean.

TikTok Nusantara diwakili oleh Wilfred Halim (Global Lead E-Commerce Risk Control and Security), sementara Tokopedia diwakili oleh Melissa Siska Juminto (Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia). (*/bbs)

BERITA LAINNYA

  • All
  • TANGERANG RAYA

Perempuan Tak Bisa Keluar dari Daycare Tangsel, Polisi Dalami Dugaan Penguncian

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel memicu penyelidikan Polsek Ciputat Timur setelah laporan masuk melalui Call Center 110 Polri pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel membawa personel piket fungsi Polsek Ciputat Timur ke sebuah bangunan di Jalan Cendrawasih V No. 134, Kelurahan Sawah Baru, […]

Anggota TNI AD Tewas di Kelapa Dua Tangerang, Polisi Temukan Sejumlah Luka Tusuk

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus anggota TNI AD tewas di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten menyita perhatian masyarakat. Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Minggu, (19/7/2026). Korban merupakan personel Yon TP 804/Nabire yang menjalankan tugas bantuan personel di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Warga menemukan jasad […]

Kemarau Panjang di Kabupaten Tangerang, Pemkab Siaga Kebakaran

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kemarau panjang di Kabupaten Tangerang Banten, menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Tangerang saat apel pagi di Lapangan Raden Arya Yudhanegara, Tigaraksa, Senin, (20/7/2026). Asisten Daerah III Bidang Hukum, Administrasi, dan Umum, Firzada Mahalli, memimpin apel sekaligus menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh aparatur sipil negara. Firzada mengawali arahannya dengan mengapresiasi keberhasilan Kafilah Kabupaten […]

Kebakaran Gudang di Benda Tangerang, Brimob Bantu Padamkan Api

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kebakaran gudang di Benda Kota Tangerang Banten, tepatnya di Jalan Perancis, menghanguskan tiga bangunan pergudangan, Minggu, (19/7/2026). Personel Satbrimob Polda Metro Jaya bergerak cepat membantu proses pemadaman hingga situasi kembali terkendali. Api mulai muncul sekitar pukul 18.27 WIB. Petugas akhirnya menguasai kobaran api sekitar pukul 23.00 WIB setelah bekerja selama lebih dari […]

Larangan Pungli Damkar Tangsel Diperketat, Petugas Minta Uang Terancam Putus Kontrak

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Larangan pungli Damkar Tangsel semakin diperketat. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menegaskan seluruh layanan penyelamatan wajib bebas pungutan. Setiap petugas harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Selain itu, larangan pungli Damkar Tangsel berlaku untuk seluruh personel tanpa pengecualian. Ahmad […]

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Sepatan Tangerang Diciduk Polisi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus jual obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap AIS, 32 tahun, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka beserta barang […]