JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja mengeluarkan “lampu hijau” bersyarat untuk mega-transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara Pte Ltd! Tapi jangan salah, persetujuan ini bukan tanpa syarat super ketat. KPPU curiga, merger raksasa ini berpotensi memicu monopoli pasar yang bisa merugikan banyak pihak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, membocorkan sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi duo teknologi ini. Apa saja? Simak baik-baik!
Deretan Syarat Wajib untuk TikTok dan Tokopedia
KPPU tak main-main. Ada beberapa poin krusial yang harus dipenuhi:
* Pilihan Pembayaran & Logistik Bebas: Pengguna harus tetap punya kebebasan memilih metode pembayaran dan logistik yang tidak terikat promosi, diskon, atau embel-embel lainnya dari TikTok-Tokopedia. Ini penting agar tidak ada “pemaksaan” tidak langsung!
* Anti ‘Predatory Pricing’ & Diskriminasi: Awas! TikTok dan Tokopedia dilarang keras melakukan harga banting yang merugikan (predatory pricing) atau sengaja mendiskriminasi produk di luar grup mereka. Mereka juga tidak boleh menghalangi penjual untuk berbisnis di luar platform mereka.
* TikTok Harus Adil! Media sosial TikTok wajib memberikan kebebasan penuh bagi pemilik akun untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain, bukan cuma Tokopedia dan TikTok Shop. Ini demi keadilan persaingan!
* Tidak Boleh Naik Harga Sembarangan: KPPU mengingatkan agar tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar. Artinya, harga harus tetap bersaing dan tidak merugikan konsumen.
* UMKM Wajib Dilindungi: Yang terpenting, kedua platform ini harus memastikan perlindungan serta memberikan kesempatan yang sama bagi UMKM untuk berkembang di TikTok Shop dan Tokopedia.
Pengawasan Ketat Selama Dua Tahun Penuh!
Untuk memastikan semua syarat ini dipenuhi, KPPU meminta laporan rutin setiap tiga bulan selama dua tahun! Laporan ini mencakup pendapatan e-commerce, sumber pendapatan, hingga nilai komisi yang dikenakan ke penjual dari lima kategori produk.
Tak hanya itu, TikTok dan Tokopedia juga wajib melaporkan semua perjanjian dengan penyedia jasa pengiriman, pembayaran, serta merchant yang bekerja sama dengan mereka secara berkala.
Ancaman Menanti Jika Melanggar!
KPPU tidak main-main. Jika kedua perusahaan kedapatan tidak melaksanakan persetujuan bersyarat ini, maka perkara ini bisa saja berlanjut ke tahap “Pemeriksaan Lanjutan”! Ini berarti potensi sanksi dan denda menanti jika mereka melanggar janji.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian sidang alot. Awalnya, investigator KPPU mengendus potensi monopoli dari transaksi akuisisi ini. Setelah usulan syarat dari investigator pada 27 Mei 2025, TikTok dan Tokopedia akhirnya menyetujui semua persyaratan tersebut dalam sidang pada Selasa (17/6) kemarin. Sidang penentuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Investigator Budi Joyo Santoso, didampingi Aru Armando dan Goppera Panggabean.
TikTok Nusantara diwakili oleh Wilfred Halim (Global Lead E-Commerce Risk Control and Security), sementara Tokopedia diwakili oleh Melissa Siska Juminto (Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia). (*/bbs)















