Serang, HALOBANTEN.COM – Seorang janda muda nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh salah satu dari dua perampok yang menyatroni rumahnya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten.
Namun aksi pemerkosaan itu gagal dilakukan setelah korban berhasil merebut golok pelaku. Korban juga berusaha melawan ketika pelaku sibuk melucuti pakaian korban.
Akhirnya dua pelaku perampokan itu berhasil kabur dan korban pun selamat dari aksi perkosaan kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah sekitar satu bulan buron, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, berhasil meringkus perampok cabul itu di Jalan Raya Kragilan – Jakarta tepatnya di Desa Cimiung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (06/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Selasa 30 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berinisial KC (45) warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan JU (41) warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku masuk rumah korban berinisial HS (27) dengan merusak jendela rumah.
Ketika beraksi, kedua pelaku juga membawa senjata tajam berupa golok. Tersangka KC masuk lewat jendela yang dirusak dengan golok yang dibawanya.
“Sedangkan JU mengawasi di luar rumah,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media, Minggu (9/10/2022).
Tak Kuat Nahan Nafsu Birahi Lihat Janda Tidur
Setelah berada dalam rumah, pelaku KC menggasak handphone yang ada dalam kamar. Sedangkan korban tertidur lelap bersama kedua anaknya.
Tidak bisa menahan birahi ketika melihat posisi tidur korban, KC berpindah sasaran dari semula ingin mendapatkan barang berharga, malah ingin melepas syahwat.
Disaat itulah pelaku mencekik leher korban. Korban yang terjaga dari tidur lalu ditodong golok dan diancam kedua anaknya akan dibunuh jika melawan.
“Di bawah ancaman, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku,” kata Kapolres.
Melihat korban ketakutan, pelaku mulai mempreteli pakaian korban. Sementara golok yang dipegang digeletakan disisi kiri perut korban.
Melihat pelaku sibuk membuka pakaiannya, korban seketika berontak dan berhasil merebut golok yang ada di sampingnya.
“Jadi ketika mengetahui korban berhasil merebut golok, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor Yamaha Mio. Usai kejadian, korban melapor ke Mapolsek Cikande,” kata Kapolres.
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari laporan korban, pihaknya langsung menerjunkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku. Namun beberapa kali rumahnya diintai, tersangka jarang berada di rumahnya.
Barulah pada Kamis (6/10), keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui dan berhasil ditangkap di daerah Cimiung, Kecamatan Ciruas.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kedua pelaku juga merupakan penjahat kambuhan.
“Tersangka KC kali ke 4 ditangkap dan JU kali ke 2. Keduanya baru bebas pada April kemarin dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” terang Kapolres. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yaitu sebilah golok, handphone serta motor Yamaha Mio. (MG1/RED)















