“ Jadi, mereka janjian terlebih dahulu lewat medsos untuk ketemu di lokasi ,” ujarnya.
Akibatnya perbuatannya, sambung Kasat, ketiga orang tersebut di gelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Mereka kami sangkakan melanggar Undang-Undang no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, soal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Cak)

















