Begitu di lakukan pengembangan, Paparnya, di dalam rumah kontrakan itu terdapat 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang di gunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1,6 juta lebih.
Akibatnya, kedua pemuda tersebut di gelandang ke Polsek Benda untuk di proses lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan, kata Kapolsek, mereka terancam di jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Cak)
Page 2 of 2















