Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Gegara jual obat keras, toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, di gerebek jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut Kapolsek Benda, Komisaris, Hadi Wiyono, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran obat keras di wilayahnya.
Dengan begitu, lanjutnya, petugas langsung melakukan observasi.
Setelah di pastikan toko buku itu menyimpan dan menjual obat terlarang, petugas langsung melakukan penggerebekan.
‘Ya, penggerebekan itu kami lakukan pada Sabtu (31/8/2024) malam, ” Kata Kapolsek Minggu (1/9/2024).
Hasil dari penggerebekan, sambungnya, petugas
menyita sebanyak 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.
Di hadapan petugas, tambahnya, pemilik toko yang berinisial MI alias Emon (19) mengaku obat-obatan tersebut milik
AN (24) yang tinggal di rumah kontrak di wilayah Jurumudi, Kota Tangerang.
Begitu di lakukan pengembangan, Paparnya, di dalam rumah kontrakan itu terdapat 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang di gunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1,6 juta lebih.
Akibatnya, kedua pemuda tersebut di gelandang ke Polsek Benda untuk di proses lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan, kata Kapolsek, mereka terancam di jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Cak)























