Lebak, – Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Senin (26/7-2023).
Bupati Lebak Dr.Hj. Iti Octavia Jayabaya, S.E.,M.M menyampaikan pendapat akhir Bupati pada Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Lebak .
Dalam paparannya Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengungkapkan dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pertanggungjawaban dan pelaporan serta pengawasannya sudah dilaksanakan dengan baik dan sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Adapun hasil dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten akan segera ditindak lanjuti.
“Adapun rencana aksi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap temuan dan rekomendasi dari BPK secara bertahap akan ditindak lanjuti” ujar Bupati Lebak.
Lebih lanjut Bupati mengatakan komitmen dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan program, kegiatan dan Sub kegiatan APBD menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam melaksanakan seluruh agenda pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak. (RED)















