Serang, HALOBANTEN.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempertegas komitmen penguatan ekonomi kerakyatan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten dan menjadi tonggak penting kolaborasi lintas lembaga dalam membangun ekonomi berbasis desa.
Penandatanganan kesepakatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan nasional dan daerah. Hadir dalam kesempatan itu Menteri Koperasi Republik Indonesia yang terwakili oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi bersama Staf Khusus Menteri Koperasi David Bastian. Kejaksaan Agung menghadirkan Jaksa Agung Muda Intelijen melalui Direktur II pada Jamintel Kejaksaan Agung Subeno.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, serta Kapolda Banten yang terwakili oleh Wakapolda Banten Kombes Pol Hendra Wirawan. Jajaran Kejati Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Banten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, mitra strategis, kepala dinas koperasi kabupaten/kota, hingga ketua Koperasi Merah Putih juga mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sambutan Jaksa Agung Muda Intelijen yang tersampaikan oleh Direktur II Jamintel, Kejaksaan menyambut positif kolaborasi strategis ini karena selaras dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan, yakni membangun desa dari bawah sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Kejaksaan memandang desa sebagai simpul strategis dalam pelaksanaan program pembangunan nasional, termasuk ketahanan pangan.
477 Kepala Desa Terlibat Tindak Pidana
Jamintel juga memaparkan tren peningkatan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa















