News » BANTEN » PROVINSI BANTEN

Kejati Banten dan Pemprov Banten Perkuat Sinergi Kawal Percepatan Koperasi Merah Putih

Serang, HALOBANTEN.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempertegas komitmen penguatan ekonomi kerakyatan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Provinsi Banten.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten dan menjadi tonggak penting kolaborasi lintas lembaga dalam membangun ekonomi berbasis desa.

Penandatanganan kesepakatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan nasional dan daerah. Hadir dalam kesempatan itu Menteri Koperasi Republik Indonesia yang terwakili oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi bersama Staf Khusus Menteri Koperasi David Bastian. Kejaksaan Agung menghadirkan Jaksa Agung Muda Intelijen melalui Direktur II pada Jamintel Kejaksaan Agung Subeno.

BACA JUGA

Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, serta Kapolda Banten yang terwakili oleh Wakapolda Banten Kombes Pol Hendra Wirawan. Jajaran Kejati Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Banten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, mitra strategis, kepala dinas koperasi kabupaten/kota, hingga ketua Koperasi Merah Putih juga mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutan Jaksa Agung Muda Intelijen yang tersampaikan oleh Direktur II Jamintel, Kejaksaan menyambut positif kolaborasi strategis ini karena selaras dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan, yakni membangun desa dari bawah sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Kejaksaan memandang desa sebagai simpul strategis dalam pelaksanaan program pembangunan nasional, termasuk ketahanan pangan.

477 Kepala Desa Terlibat Tindak Pidana

Jamintel juga memaparkan tren peningkatan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa secara nasional, dengan catatan sebanyak 477 kasus pada periode Juli hingga Oktober 2025. Pada sisi lain, Kejaksaan memberikan apresiasi kepada Provinsi Banten karena mampu menekan potensi penyimpangan anggaran desa hingga tidak mencatatkan kasus.

Guna memperkuat pengawasan, Kejaksaan mendorong kerja sama lintas sektor dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Jaga Desa juga menjadi bagian dari upaya pengawasan berbasis teknologi. Dalam konteks konkret, Kejaksaan mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih melalui koperasi binaan Adhyaksa, kerja sama resmi dengan Kementerian Koperasi, serta pendampingan hukum lewat Program Jaksa Garda Desa.

“Seluruh langkah ini mencerminkan dukungan Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola bersih, zero korupsi, serta Koperasi Merah Putih yang profesional dan berkelanjutan sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025,” ujar Direktur II Jamintel Kejaksaan Agung.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini menjadi simbol nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi Banten. Pemerintah Provinsi Banten berharap kolaborasi tersebut mampu memastikan keberhasilan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih sekaligus memperkuat implementasi Asta Cita Presiden, terutama dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Koperasi Bukan Sekedar Badan Usaha

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih hadir sebagai ikon pemberdayaan rakyat. Menurutnya, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan sosial dan ekonomi yang tumbuh dari nilai gotong royong dan kebersamaan.

“Koperasi Merah Putih membawa misi menghimpun kekuatan ekonomi masyarakat kecil, memperluas akses permodalan, serta membuka peluang usaha yang produktif dan berkelanjutan,” ujar Kepala Kejati Banten.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pembangunan koperasi di tengah ketatnya persaingan usaha, kesenjangan ekonomi, laju digitalisasi, serta kebutuhan menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola bersih dan transparan. Kejaksaan mengambil peran strategis melalui tiga pilar utama, yakni pengamanan dan pendampingan pembangunan, penguatan kepatuhan dan tata kelola, serta pencegahan korupsi dengan prinsip toleransi nol terhadap praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kepala Kejati Banten berharap Koperasi Merah Putih mampu tumbuh sebagai simbol kemandirian ekonomi rakyat dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkokoh identitas kebangsaan pada sektor ekonomi.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi yang mewakili Menteri Koperasi RI menyampaikan apresiasi atas terbangunnya kesepakatan bersama tersebut. Ia juga menyambut positif penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada koperasi binaan Kejaksaan Tinggi Banten dengan harapan pemanfaatan dana berlangsung tepat sasaran.

Penyerahan CSR tersebut menyasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Bojong Nangka dan Kutruk di Kabupaten Tangerang, Koperasi Merah Putih Giri Mukti di Kabupaten Lebak, serta Koperasi Merah Putih Ranjeng di Kabupaten Serang. Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon menyerahkan CSR kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih Kota Bumi Cilegon sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat perkotaan.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA