Serpong, HALOBANTEN.COM – Kemasan teh Cina diisi Sabu 16 Kg seharga Rp 24 miliar.
Polres Tangerang Selatan tangkap dua pengedar barang haram jaringan Sumatera, Jawa, Jakarta, dan Tangerang Raya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial MF dan HK.
Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan 16 kilogram sabu.
Para pelaku membungkus sabu tersebut menggunakan kemasan teh Cina.
“Kami berhasil amankan 16 bungkus teh Cina membentuk Guanyinwang berisi narkoba jenis berat 16 kilogram,” kata Sarly kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Dumai-Pekanbaru-Jakarta-Tangerang Raya.
Sarly mengatakan, pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari tertabgkapnya pengedar narkoba berinisial RW di Bekasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 500 gram sabu.
“Tanggal 3 Oktober 2022, tersangka RW di Bekasi. Barang bukti narkotika tersebut tersangka dapatkan dari daerah Dumai, Riau,” ucapnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dari RW. Alhasil, polisi menangkap tersangka MF dan HK di Kota Pekanbaru, Riau.
Dari keduanya, lanjut Sarly, mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu koper berisi sabu seberat 11 kilogram di rumah keduanya.
“Kami temukan satu buah koper berwarna biru berisi barang-barang yaitu jenis narkoba sebanyak 11 bungkus bukti ‘Guanyinwang’, yaitu jelas narkoba jenis narkoba dengan berat kurang lebih 11 kilogram,” ujarnya.
Kedua pelaku itu mengakui bahwa sabu tersebut mereka dapatkan dari tersangka berinisial J di daerah Kota Dumai, Riau. Kini, polisi tengah mencari keberadaan J.
“Dari keterangan tersangka dan HK bahwa narkotika sabu tersebut dia dapatkan dari tersangka J yang saat ini berstatus DPO di daerah Dumai, Riau,” katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal Pasal 114 ayat 2 pengurangan Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (JEK)















