Jakarta, HALOBANTEN.COM – Polri mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
Terkini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan farmasi.
“Sementara ini ada tiga perusahaan, kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Dua dari tiga perusahaan yang tengah dalam pendalaman merupakan bagian dari rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Iya satu tambahan. Nanti kepolisian akan merilis tambahannya. Sedang dalami dulu, mohon sabar, pasti dapat nih nanti kita transparan,” katanya.
Pipit juga belum memerinci mengenai identitas dari perusahaan-perusahaan itu.
Dia menjelaskan saat ini polisi mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 196 Undang-undang Kesehatan.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan terkena pidana unsur kelalaian dan lainnya.
“Bukan hanya mengejar unsur pidana. Baik itu kelalaian atau kesengajaan, nanti pasti kita akan ungkap,” tukasnya.
Meski begitu, penyidik belum mengarah terhadap penetapan tersangka.
Alasannya, penyidik harus melengkapi pembuktian untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana pada perusahaan tersebut.
“Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” tandasnya. (DAR/RED)















