Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan paksa aktivitas peleburan aluminium ilegal milik CV TL di Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah tegas ini bermula dari aduan masyarakat di media sosial yang mengeluhkan polusi udara parah pengetuk kesehatan warga setempat.
Selanjutnya, Menteri KLH Moh Jumhur Hidayat langsung memerintahkan Deputi Penegakan Hukum untuk menyegel pabrik di Desa Badakanom tersebut. Pabrik ini tercatat beroperasi sejak tahun 2024 tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha resmi.
Menariknya, tim pengawas menemukan fakta bahwa pelaku pernah menjalankan bisnis serupa di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Meskipun petugas telah menyegel lokasi lama itu pada September 2024, pemiliknya justru nekat berpindah tempat operasional.
Kemudian, hasil sistem GISTARU Provinsi Banten pada 16 Juli 2026 membuktikan bahwa pabrik baru ini berdiri di kawasan permukiman. Oleh karena itu, keberadaan industri tersebut jelas melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang yang berlaku sah.
Ancaman Pidana Penjara dan Bahaya Kanker Warga
Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Pemerintah menerapkan Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, KLH membeberkan bahwa pembakaran terbuka ini melepas zat berbahaya seperti karbon monoksida hingga senyawa dioksin pemicu kanker. Petugas juga menemukan penimbunan limbah B3 slag aluminium seluas 3.000 meter persegi yang merusak tanah Kabupaten Tangerang.
(JAR)
























