KLH Tutup Paksa Peleburan Aluminium Ilegal yang Cemari Udara Kabupaten Tangerang

Banten. Meskipun petugas telah menyegel lokasi lama itu pada September 2024, pemiliknya justru nekat berpindah tempat operasional.

Kemudian, hasil sistem GISTARU Provinsi Banten pada 16 Juli 2026 membuktikan bahwa pabrik baru ini berdiri di kawasan permukiman. Oleh karena itu, keberadaan industri tersebut jelas melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang yang berlaku sah.

Ancaman Pidana Penjara dan Bahaya Kanker Warga

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Pemerintah menerapkan Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA

Selain itu, KLH membeberkan bahwa pembakaran terbuka ini melepas zat berbahaya seperti karbon monoksida hingga senyawa dioksin pemicu kanker. Petugas juga menemukan penimbunan limbah B3 slag aluminium seluas 3.000 meter persegi yang merusak tanah Kabupaten Tangerang.

(JAR)

BERITA LAINNYA

Next Post