Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Tangerang Selatan (KNPI Tangsel) menunjukkan peran aktif dalam mengawal aspirasi warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Organisasi kepemudaan tersebut mendatangi Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Jumat, (02/1/2026), untuk menyampaikan surat rekomendasi resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Surat rekomendasi itu memuat rangkuman aspirasi warga Kampung Nambo dan Curug yang selama bertahun-tahun menghadapi dampak lingkungan akibat aktivitas TPA Cipeucang.
KNPI menghimpun aspirasi tersebut melalui Kotak Aspirasi pada kegiatan “Jumat Berkah di Kaki Gunung Sampah” yang berlangsung pada Desember 2025.
Sekretaris Umum DPD KNPI Kota Tangerang Selatan, Chalid Mawardi, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi pemuda terhadap keresahan warga yang hidup berdampingan dengan gunungan sampah.
“Hari ini KNPI hadir membawa suara masyarakat. Surat rekomendasi ini lahir dari keluhan warga yang kami temui langsung di lapangan, bukan dari asumsi,” ujar Chalid kepada wartawan.
Menurut Chalid, warga terdampak menghadapi persoalan serius, mulai dari pencemaran udara hingga penurunan kualitas air tanah. Kondisi tersebut, kata dia, memerlukan respons nyata dari pemerintah daerah, bukan sekadar penjelasan normatif.
KNPI juga menyoroti ketimpangan antara volume sampah Kota Tangerang Selatan yang mencapai sekitar 1.000 ton per hari dengan kapasitas TPA Cipeucang yang hanya mampu menampung sekitar 400 ton per hari. Chalid menilai situasi tersebut telah memasuki fase darurat lingkungan.
“Pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan memiliki anggaran besar yang bersumber dari masyarakat. Hasil pengelolaan itu harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk lingkungan yang sehat dan aman,” tegasnya.
Delapan Poin Tuntutan Warga
Dalam surat rekomendasi tersebut, KNPI Kota Tangerang Selatan merumuskan delapan poin utama sebagai tuntutan dan harapan warga terdampak TPA Cipeucang.
Pertama, KNPI mendorong realisasi kompensasi dampak lingkungan sebesar Rp250.000 per bulan bagi 2.044 kepala keluarga terdampak, sekaligus meminta keterbukaan informasi terkait total anggaran kompensasi tersebut.
Kedua, KNPI menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Material Recovery Facility (MRF) di kawasan Cipeucang, sembari meminta kejelasan waktu pelaksanaan, pagu anggaran, serta tahapan proses tender agar publik dapat mengawasi.
Ketiga, KNPI mendorong kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan fasilitas milik perusahaan yang berada di wilayah Tangsel.
Keempat, KNPI meminta pemerintah bersama DPRD Kota Tangerang Selatan menyusun Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota tentang pengelolaan sampah, termasuk pengaturan Bank Sampah dan TPS3R pada setiap kelurahan dengan pelibatan unsur pemuda.
Kelima, KNPI mendorong penyediaan fasilitas air bersih bagi warga yang sumber air tanahnya telah tercemar akibat aktivitas TPA Cipeucang.
Keenam, KNPI meminta pemerintah menghentikan narasi yang menyudutkan masyarakat sebagai pihak yang hanya mampu mengkritik, serta menekankan bahwa tanggung jawab kebijakan dan pengelolaan sampah berada pada pemerintah daerah.
Ketujuh, KNPI menuntut peningkatan disiplin dan pengawasan terhadap petugas lapangan, mandor, hingga pengawas dalam proses pengangkutan dan pembuangan sampah ke TPA Cipeucang.
Kedelapan, KNPI mendorong penyelesaian pembebasan lahan milik warga dengan harga yang layak per meter, berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah kedua belah pihak.
Komitmen Pengawalan Kebijakan
Sebelumnya, KNPI Kota Tangerang Selatan juga mengingatkan potensi penyalahgunaan anggaran satuan tugas kebersihan apabila pengawasan tidak berjalan maksimal.
Organisasi tersebut menegaskan komitmen untuk terus mengawal kebijakan pengelolaan sampah hingga pemerintah daerah menunjukkan perubahan nyata pada kondisi TPA Cipeucang.
Dengan penyampaian surat rekomendasi tersebut, KNPI menilai tanggung jawab selanjutnya berada pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk merespons aspirasi warga secara terbuka, terukur, dan berkelanjutan.
(Alif/Jar Kasih/Red)
























