Tangerang, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menganulir 4.796 dari 1.368.196 data pemilih masalah hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pihak KPU Kota Tangerang menyebut bahwa ribuan pemilih itu tidak memenuhi syarat.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Ahmad Subhan mengatakan, pihaknya mencoret data pemilih bermasalah yang tidak memenuhi syarat tersebut, setelah menerima sebanyak 707 pengaduan dari masyarakat yang memberikan tanggapan saat pengumuman DPS.
“Dari DPS sebanyak 1.368.196 data pemilih, 4.439 di antaranya tercatat dua kali,” kata Subhan, Sabtu (20/5/2023).
Kemudian 305 warga yang sudah meninggal juga masuk DPS.
Sebanyak 39 warga diketahui telah berpindah domisili, 8 pemilih berprofesi sebagai polisi, dan 5 lainnya adalah TNI.
“Jadi jumlah yang dianulir 4.796 pemilih dari DPS,” ujarnya.
Masalah data pemilih paling banyak terdapat di Kecamatan Cibodas.
Di mana, sebanyak 762 data invalid terindentifikasi di wilayah itu.
Atas masalah DPS tersebut, pihaknya melakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
Selain mencoret data pemilih tidak memenuhi syarat, 707 pemilih baru yang sebelumnya luput didata saat tahapan coklit dilakukan pantarlih dimasukkan dalam DPSHP.
Menurut Subhan, data hasil perbaikan akan diumumkan ke masyarakat mulai 19-23 Mei 2023.
DPSHP itu akan disebar di masing-masing kantor kelurahan yang ada di Kota Tangerang. (Jek)















