Tangerang, HALOBANTEN.COM- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang setelah menjalani program pembebasan bersyarat, Selasa (06/9/2022). Namun jika selama pembebasan bersyarat dia melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan, maka pihak Lapas akan kembali menjebloskannya ke penjara hingga masa hukumannya habis.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti, mengatakan, Atut Chosiyah sudah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif untuk menerima program pembebasan bersyarat layaknya narapidana lainnya meski dia menjalani pidana kasus korupsi.
Meski sudah bebas bersyarat, namun dia masih menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025.
“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025,” kata Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (06/9/2022).
Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana maupun pelanggaran umum atau khusus. Jika melanggar, maka pembebasan bersyarat akan dicabut.















