Sampai masa itu Atut tidak boleh ada tindak pidana apapun, ataupun pelanggaran umum atau khusus.
“Kalau sampai terjadi, program hak PB akan dicabut dan Atut akan kembali menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” kata Rika.
Diketahui, Ratu Atut Chosiyah divonis bersalah melakukan suap terhadap Hakim MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak, Banten.
Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar. (Jek)
Page 2 of 2















