Mantan Juru Bicara Eks Gubernur Ratu Atut, Akhmad Jajuli jadi Tersangka dan Ditahan Atas Kasus Penipuan

Kota Serang, serta Rp22,089 juta dari menantunya, Usep Setiawan.

Uang pinjaman ini Akhmad Jajuli gunakan untuk keperluan pencalonan Bupati Lebak pada tahun 2024 lalu. Karena uang pinjaman tidak segera ia kembalikan, Mahmudi, Mantan Ketua MUI Kota Serang, lantas membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

“Laporan terhadap Jajuli terkait dugaan penipuan. Pihak Jajuli sudah mengembalikan sebagian dari uang pinjaman,” papar Purkon.

BACAJUGA

Tersangka Mengaku Kena Tipu Pihak Lain

Sementara itu, Akhmad Jajuli mengakui telah menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan saat meminjam uang. Alasan belum mampu melunasi sisa pinjaman adalah karena ia sendiri tertimpa penipuan oleh pihak lain.

“Ternyata saya tertipu orang. Menantu kiai itu juga tahu masalahnya dan mengenal orang-orang yang menipu saya itu,” ungkap mantan Juru bicara Ratu Atut tersebut beberapa waktu lalu.

Ia menceritakan, Mahmudi melaporkannya kepada Polresta Serang Kota pada Maret 2025. Kemudian, pada 20 Juli 2025, ia membayar sebesar Rp50 juta.

“Pada tanggal 8 Agustus 2025 saya juga telah membayar sebesar Rp100 Juta. Kini tinggal sisa Rp75 Juta lagi dari total pinjaman Rp225 Juta,” tutupnya.

(*/Red)

BERITALAINNYA

Next Post