Tangerang, HALOBANTEN.COM – Setelah melihat langsung kondisi itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memproses hukum pihak-pihak yang bertanggungjawab di lingkup Pemkab Tangerang terhadap pengelolaan TPA Jatiwaringin dan Sungai Cirarab.
Salah satunya, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, karena dinilai lalai dalam pengelolaan sampah TPA Jatiwaringin.
Pihaknya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pejabat yang menurutnya lalai dalam menangani pencemaran lingkungan di wilayahnya.
“Pada TPA Jatiwaringin ini menunjukkan adanya kerusakan serius dalam penanganan lingkungan hidup,” kata Menteri Hanif.
Kondisi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Putuskan Tutup TPA Jatiwaringin
Melihat kondisi TPA Jatiwaringin yang sudah sangat buruk, KLHK memutuskan untuk menutup tempat pembuangan akhir tersebut.
“Kami sudah memberikan peringatan dan waktu kepada pengelola untuk memperbaiki pengelolaan sampah, tetapi kebakaran ini adalah bukti bahwa mereka tidak serius,” jelas Menteri Hanif.
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menyatakan bahwa pihaknya sedang berproses untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill, sesuai dengan arahan yang diberikan.
Sementara itu, Fachrul Rozi mengklaim bahwa pihaknya tengah berupaya melakukan perbaikan sistem pengelolaan dari metode open dumping menuju sanitary landfill.
Namun upaya yang dilakukan Pemkab Tangerang itu dinilai belum memadai oleh pemerintah pusat.
“Kami sedang dalam proses transisi pengelolaan sesuai arahan dan sedang menindaklanjuti sanksi administratif yang telah diberikan,” kata Fachrul.
Pemerintah pusat telah menetapkan penutupan sementara terhadap TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang.
Penutupan berlangsung hingga seluruh rekomendasi perbaikan dijalankan sesuai standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.
(Jek/Red)

















