berlangsung pada 5–6 Desember 2025 di Hotel Arosa – Jakarta Selatan, harus tertunda pelaksanaannya sampai pemberitahuan berikutnya.
Anggapan Kejanggalan Proses
Keputusan pembatalan atau penundaan agenda tersebut menimbulkan tanda tanya besar atau dianggap sebagai kejanggalan. Dalam kondisi Kepala Daerah berhalangan hadir, lazimnya ia akan memberi disposisi atau mandat kepada pejabat struktural di bawahnya agar acara tetap berjalan.
“Biasanya, Walikota tidak hadir pun, acara tetap berjalan. Ada Wakil Walikota, Sekda, Asda, Kadispora, atau Kepala-Kepala Bidang yang dapat menerima disposisi. Apakah pejabat Pemkot menghilang semua?” ujar seorang anggota KONI Tangsel yang telah menerima undangan Musorkot IV KONI Tangsel.
(Jek/Merah)















