Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial BS (28) di Kampung Babulak Empetan, Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
BS melakukan aksinya dengan mencuri sebuah motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi B 6748 GOM yang terparkir di pinggir jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji.
Ternyata, BS sudah menjadi target operasi kepolisian karena diduga terlibat dalam sembilan kasus pencurian motor di wilayah tersebut.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berkat petunjuk GPS yang dipasang oleh korban pada motornya.
“Berdasarkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan beruntung sepeda motor menggunakan petunjuk GPS yang sengaja di pasang oleh pemiliknya,” kata Kuswadi, Selasa (25/2/2025).
Berdasarkan petunjuk GPS itu, motor berada di Kampung Babulak Empetan, Desa Kramat, Pakuhaji merupakan kediaman tersangka.
Dari lokasi persembunyian tersangka, polisi menemukan motor Honda Beat milik korban dan empat motor curian lainnya.
“Tersangka BS (28) dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya telah kami amankan ke Polsek Pakuhaji guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menggunakan kunci ganda atau GPS pada kendaraannya untuk mencegah aksi curanmor.
(RED)

























