Berdasarkan petunjuk GPS itu, motor berada di Kampung Babulak Empetan, Desa Kramat, Pakuhaji merupakan kediaman tersangka.
Dari lokasi persembunyian tersangka, polisi menemukan motor Honda Beat milik korban dan empat motor curian lainnya.
“Tersangka BS (28) dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya telah kami amankan ke Polsek Pakuhaji guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menggunakan kunci ganda atau GPS pada kendaraannya untuk mencegah aksi curanmor.
(RED)















