Serang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera laksanakan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja instansi pemerintah dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
Hal itu terungkap pada sosialisasi sistem dan mekanisme kerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
Analis Kepegawaian Ahli Muda, Dit. Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ranto Bernard mengatakan bahwa sosialisasi saat ini tentang pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, dimana memang dari amanah Permen PAN RB Nomor 7 tahun 2022 tentang mekanisme kerja.
“Jadi diharapkan Pemda mulai melaksanakan di awal tahun 2023 ini,”ujar Ranto Bernard usai sosialisasi di Aula KH. Syam’un pada Selasa (28/3/2023).
Oleh karenanya, Bagian Organisasi dan Asda III Setda Kabupaten Serang mengadakan pertemuan dengan para kepala OPD supaya mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama tentang sistem kerja.
Karenanya setelah sosialisasi yang dilaksanakan saat ini tindak lanjutnya akan di tuangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Serang tentang sistem kerja.
“Nah diharapkan sebelum diterbitkannya atau diterapkannya Perbup tersebut para kepala OPD, pejabat pemilik kinerja ini sudah lebih dulu memahami kira-kira apa yang akan dilakukan, nanti rencananya apa, strateginya apa yang akan dibuat untuk melaksanakan dari fungsi tersebut,” ungkap Ranto Bernard.















