Serang, HALOBANTEN.COM – Seorang pemuda di Cikande Kabupaten Serang Banten inisial RA (19), mencabuli gadis di bawah umur berusia 13 tahun.
Sebelum menyetubuhi korban, pelaku terlebih dahulu mencekoki korban yang baru dia kenal lewat media sosial itu dengan minuman keras hingga mabuk
Polisi menangkap pelaku RA setelah keluarga korban melapor ke Polres Serang.
Polisi menangkap saat pelaku nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Minggu (27/11) malam.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan dari keterangan, awalnya korban dengan tersangka berkenalan lewat Facebook.
Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak korban untuk ketemuan.
“Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00 Wib, korban menemui tersangka di tempat yang sudah mereka sepakati,” terang Kapolres ditulis Rabu (40/11/2022).
Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kecamatan Cikande.
Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.
Korban menolak ajakan itu, namun tersangka memaksanya minum miras.
Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri.
Di saat itulah pelaku melampiaskan nafsu bejadnya dengan menyetubuhi korban.
“Tersangka mengaku dua kali menyetubuhi korban,” kata Kapolres.
Setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang.
Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dia alami kepada orang tuanya.
Meski demikian, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban.
Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah terdesak, korban akhirnya menceritakan jika pelaku telah menyetubuhinya mencekoki miras.
“Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Polres Serang,” tambahnya.
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung bergerak mencari tersangka.
Polisi pun akhirnya berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 Wib.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (MG1/JEK)















