Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi meringkus delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan hal tersebut.
“Betul kami telah mengamankan 8 tersangka Curanmor,” kata Kapolres.
Pelaku Curanmor masing-masing berinisial JC (34), HD (30), DM (32), WE (26), RM (17), AP (24).
“Sedangkan AR (21), HI (32), BM (48) sebagai DPO ,” ucap Romdhon.
Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
“Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Romdhon.
Para tersangka berasal dari kelompok berbeda.
Tersangka R dan M yang masih DPO mencuri di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/4).
Kapolres menjelskan, kelima tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.
Setelah sukses melancarkan aksinya, mereka menjual motor hasil curian itu kepada penadah tersangka A.
Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM, lalu tersangka J dan A (DPO) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa pada Rabu (17/08).
Para tersangka menjual motor ke penadah yang masih dalam pengejaran.
Dari kejadian tersebut para tersangka menjual motor curian kepada penadah yang berstatus DPO.
“Kemudian tersangka JC, HN, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (06/11).
Pencurian di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11), juga dilakukan oleh JC, HN, dan RS.
Mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka DM.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 13 unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka,” ujar Romdhon.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun. Sedangkan tersangka DM, AI, DM, dan WE dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” tutupnya. (Jek)















