Tangerang, HALOBANTEN.COM – Anggota Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota, ciduk pelaku Curanmor bersenpiCuranmor bersenpi di Tangerang, AA alias Ipin (21).
Pelaku kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.
Penangkapan terkait kasus curanmor bersenpi di Tangerang ini dilakukan di kawasan Area Parkir Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam penindakan kasus curanmor bersenpi di Tangerang ini, jajaran Polsek Benda masih memburu satu pelaku lainnya berinisial F.
Pelaku berhasil melarikan diri saat penangkapan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono.
Rokmatulloh menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak Curanmor bersenpi di Tangerang yang baru saja terjadi di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kecamatan Benda.
Menindaklanjuti laporan mengenai curanmor bersenpi di Tangerang tersebut, tim Opsnal Polsek Benda segera melakukan patroli.
Saat melintas di lokasi kejadian, petugas mencurigai seorang pengendara motor Honda Beat yang ternyata milik korban curanmor bersenpi di Tangerang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AA di kawasan Neglasari Kota Tangerang Banten.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tujuh butir amunisi 9mm.
Polisi juga mengamankan sejumlah kunci letter dan mata kunci yang diduga digunakan untuk aksi curanmor bersenpi di Tangerang.
Polisi Buru Pelaku Buron
Dari hasil interogasi, pelaku AA mengakui telah mencuri motor bersama F (DPO) di Jalan Husein Sastra Negara Jurumudi Baru.
Ia juga mengaku terlibat dalam 26 kasus curanmor lainnya di berbagai wilayah Tangerang.
Polisi juga mengamankan empat unit motor metik Honda hasil curanmor bersenpi di Tangerang dan sekitarnya.
Saat ini, AA beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Benda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih memburu pelaku F. Sementara, AA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1 terkait kepemilikan senjata api.
(Jek/Red)























