Perubahan lainnya terjadi pada retribusi pemakaian peralatan di laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Awalnya masuk dalam kategori retribusi pemakaian kekayaan daerah, kini dialihkan menjadi retribusi jasa usaha atas penjualan hasil produksi daerah.
“Jadi tadinya retribusi pemakaian kekayaan, bergeser menjadi retribusi jasa usaha untuk penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, khusus yang untuk lab di lingkungan DLH,” ujarnya.
Selain retribusi, perubahan juga terjadi dalam sistem pajak daerah.
Salah satu perubahan utama adalah tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya menggunakan sistem multi tarif, kini diubah menjadi single tarif.
Selain itu, ada tambahan tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan peternakan.
Sebelumnya, lahan jenis ini tidak dikenakan pajak namun setelah evaluasi ditetapkan tarif sebesar 0,15 persen.
Perubahan lainnya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berkaitan dengan restoran.
Sebelumnya, restoran baru bisa menjadi objek pajak jika memiliki omzet minimal Rp15 juta per bulan.
Dalam perubahan Raperda ini, aturan tersebut mengalami penyesuaian.
Ketiga, ada penyesuaian dari sisi penulisan masalah PBJT terkait dengan restoran omzet pertama kali pendaftaran.















