“Jadi kalau kemarin itu di Perda yang lama untuk restoran yang pendaftaran baru omzetnya Rp15 juta per bulan, baru bisa ditetapkan sebagai objek pajak restoran baru,” ujarnya.
Perubahan dalam Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan masyarakat.
Pemerintah berharap revisi ini dapat meningkatkan efektivitas pendapatan daerah tanpa membebani warga secara berlebihan.
(Alif/Red)
Page 3 of 3















