“Perubahan Perda ini merupakan wujud kepatuhan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal nasional serta memberikan pedoman bagi pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah disetujui bersama, Wali Kota akan mengajukan permohonan evaluasi dan nomor register kepada Gubernur Banten untuk kemudian dilakukan penetapan dan pengundangan dalam lembaran daerah.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan penerimaan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan.
(Alif/Red)
Page 2 of 2















