Tangerang, HALOBANTEN.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Empat tersangka yang dipanggil adalah Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, serta dua penerima kuasa.
Keempat tersangka dijadwalkan akan diperiksa penyidik pada Senin (24/2/2025) ini.
Mereka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu terkait kepemilikan tanah di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada para tersangka.
Ia berharap mereka dapat hadir dalam pemeriksaan sesuai jadwal.















