Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menindaklanjuti kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ini dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Untuk kasus di Kabupaten Tangerang, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 209 sertifikat yang berada di luar garis pantai.
Sementara itu, 58 sertifikat lainnya dipastikan berada di dalam garis pantai, dan 13 bidang masih dalam penelaahan untuk menentukan posisinya.
“Jadi sekarang yang sudah dibatalkan totalnya sudah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertifikat sudah dipastikan berada di dalam garis pantai, dan 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk dalam garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron kepada awak media.
Pagar Laut Bekasi, Enam Pegawai ATR/BPN Disanksi Tegas
Terkait kasus di Kabupaten Bekasi, enam pegawai Kementerian ATR/BPN telah diberikan sanksi tegas.
Lima di antaranya dicopot dari jabatan, dan satu orang dipecat.
Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa ada itikad baik dari pemilik sertifikat yang berada di atas air untuk membatalkan sertifikat tersebut.
PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat yang berada di luar garis pantai.
“Namun, saat ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan perkembangan terkait kasus ini dan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pertanahan.
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
(RED)

























