Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang berhasil membekuk seorang pelaku utama dalam kasus tawuran yang terjadi di jembatan merah.
Kejadian yang memakan korban ini berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, pada dini hari Rabu (30/7/2025).
Seorang pelaku bernama MR alias Danco (21) akhirnya tertangkap pada Senin (18/8/2025) sore. Polisi mengamankan Danco saat sedang bersantai di sebuah bengkel wilayah Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka yang melakukan pembacokan dan mengakibatkan korban luka parah pada tangan sudah kami amankan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Polsek Tangerang,” ujar Jauhari.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, menjelaskan bahwa tawuran ini berawal dari ajakan duel melalui media sosial Instagram. “Mereka saling tantang di Instagram dan sepakat tawuran di jembatan merah pada pukul 03.00 WIB, Rabu (30/07/2025). Korban yang maju paling depan membawa celurit akhirnya terluka parah di tangan kanan, sampai putus,” kata Ronald.
Selain Danco, tim polisi juga sedang memburu lima pelaku lain yang identitasnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). “F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu masih kami kejar,” tegas Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan celana dan helm yang dipakai pelaku saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit. Pelaku terjerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP mengenai pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Jauhari mengimbau masyarakat agar segera menghubungi call center 110 jika menemukan aksi tawuran atau gangguan keamanan. “Kami berharap orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga menghancurkan masa depan pelakunya sendiri,” tutup Kapolres Jauhari.
(Jek/Red)















