Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aparat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 833 butir obat keras dari tiga orang terduga pengedar obat keras.
Penangkapan MT (30), SB (24), dan MS (20) mengungkap modus operandi penjualan obat keras ilegal melalui kedok toko sembako di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Kasat Narkoba, Kompol Rihold, para pelaku ini merupakan jaringan pengedar obat keras tanpa izin edar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Para pengedar obat keras ini menjalankan aksinya melalui dua toko sembako yang berlokasi di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan para pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat keras daftar G di wilayah mereka.
Warga khawatir hal itu dapat berdampak buruk bagi generasi muda akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, para pengedar obat keras ini dijerat dengan Pasal 435 Subs. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kompol Rihold menambahkan bahwa dengan penyitaan 833 butir obat keras ini, pihak kepolisian telah menyelamatkan potensi penyalahgunaan oleh 833 orang.
(Jek/Red)















