Kudus, HALOBANTEN.COM – Kantor Bea Cukai Kudus sukses membongkar kasus peredaran pita cukai palsu yang berujung pada putusan tetap di Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu, 7 Mei 2025.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Kudus dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengungkapan pada 22 Januari 2025.
Penangkapan tiga individu atas peran mereka sebagai pembeli, perantara, dan penyedia pita cukai palsu.
Proses hukum berjalan cepat, mulai dari penyidikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025, hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025.
“Akhirnya, perkara ini berhasil diputus dengan kekuatan hukum tetap pada 7 Mei 2025,” kata Lenni.
Kronologi Pengungkapan
Terbongkarnya jaringan ini bermula dari informasi mengenai sebuah mobil yang mengangkut pita cukai palsu di wilayah Kudus.
Petugas Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus dan berhasil menghentikan mobil target di Jalan Raya Kudus-Colo, dalam perjalanan menuju percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Dari pemeriksaan mobil dengan pengemudi SA (31), petugas menemukan tiga rim pita cukai palsu yang sudah terpotong.
Di percetakan Desa Bacin, petugas temukan enam rim pita cukai palsu lainnya. dan terungkap SA baru saja menyerahkan pita itu untuk dipotong.
Pengembangan kasus berlanjut. Berdasarkan keterangan SA, dia mendapatkan pita cukai palsu tersebut dari AS (52) di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Penggeledahan di kediaman AS mengungkap 16 lembar pita cukai palsu yang belum terpotong.
“Petugas menagkap pelaku lainnya, yaitu RN (47) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang berdasarkan pengakuan SA bertindak sebagai pemberi perintah untuk mengadakan pita cukai palsu,” tambah Lenni.
Ancaman Pidana dan Kerugian Negara
Aktivitas pembelian, penyimpanan, penggunaan, penjualan, penawaran, penyerahan, dan penyediaan pita cukai palsu merupakan pelanggaran serius.
Tindakan ini tertera dalam Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya pelaku bayar.
Dari kasus ini, potensi kerugian negara yang tidak terpenuhi mencapai Rp1.338.870.456,00.
Angka ini mencakup nilai cukai, PPN, dan Pajak Rokok yang seharusnya masuk kas negara. (*/bbs)















