News » NASIONAL » Jaringan Pita Cukai Palsu Dibongkar, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Jaringan Pita Cukai Palsu Dibongkar, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kudus, HALOBANTEN.COM – Kantor Bea Cukai Kudus sukses membongkar kasus peredaran pita cukai palsu yang berujung pada putusan tetap di Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu, 7 Mei 2025.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Kudus dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengungkapan pada 22 Januari 2025.

Penangkapan tiga individu atas peran mereka sebagai pembeli, perantara, dan penyedia pita cukai palsu.

Proses hukum berjalan cepat, mulai dari penyidikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025, hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025.

“Akhirnya, perkara ini berhasil diputus dengan kekuatan hukum tetap pada 7 Mei 2025,” kata Lenni.

Kronologi Pengungkapan

Terbongkarnya jaringan ini bermula dari informasi mengenai sebuah mobil yang mengangkut pita cukai palsu di wilayah Kudus.

Petugas Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus dan berhasil menghentikan mobil target di Jalan Raya Kudus-Colo, dalam perjalanan menuju percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Dari pemeriksaan mobil dengan pengemudi SA (31), petugas menemukan tiga rim pita cukai palsu yang sudah terpotong.

Di percetakan Desa Bacin, petugas temukan enam rim pita cukai palsu lainnya. dan terungkap SA baru saja menyerahkan pita itu untuk dipotong.

Pengembangan kasus berlanjut. Berdasarkan keterangan SA, dia mendapatkan pita cukai palsu tersebut dari AS (52) di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Penggeledahan di kediaman AS mengungkap 16 lembar pita cukai palsu yang belum terpotong.

“Petugas menagkap pelaku lainnya, yaitu RN (47) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang berdasarkan pengakuan SA bertindak sebagai pemberi perintah untuk mengadakan pita cukai palsu,” tambah Lenni.

Ancaman Pidana dan Kerugian Negara

Aktivitas pembelian, penyimpanan, penggunaan, penjualan, penawaran, penyerahan, dan penyediaan pita cukai palsu merupakan pelanggaran serius.

Tindakan ini tertera dalam Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.

Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya pelaku bayar.

Dari kasus ini, potensi kerugian negara yang tidak terpenuhi mencapai Rp1.338.870.456,00.

Angka ini mencakup nilai cukai, PPN, dan Pajak Rokok yang seharusnya masuk kas negara. (*/bbs)

  • All
  • BANTEN
  • LEBAK - PANDEGLANG
  • NASIONAL
  • SERANG RAYA

Sindikat Pembobol Rumah di Baros Serang Terbongkar, Empat Pelaku Diringkus Polisi

Serang, HALOBANTEN.COM – Sindikat pembobol rumah Baros Kabupaten Serang Banten terbongkar setelah Polresta Serang Kota menangkap empat pelaku, termasuk dua penadah. Polisi juga masih memburu seorang penadah lain yang masuk daftar pencarian orang. Selanjutnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga berinisial DD. Korban kehilangan dua telepon genggam […]

Sindikat Curanmor di Serang Banten Terbongkar, Polisi Ungkap Aksi di 17 Lokasi

Serang, HALOBANTEN.COM – Sindikat Curanmor di Serang Banten terbongkar setelah Polresta Serang Kota menangkap seorang pelaku berinisial MF (36). Polisi juga menyita enam sepeda motor hasil kejahatan dan memburu dua anggota komplotan lainnya. Selanjutnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di Kramatwatu. Korban kehilangan kendaraan […]

Lebak Siaga Darurat Kekeringan, BPBD Perpanjang Status Dua Pekan

Lebak, HALOBANTEN.COM – Lebak siaga darurat kekeringan setelah kemarau memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak memperpanjang status siaga darurat selama dua pekan. Sekretaris BPBD Lebak, Feby Rizki Pratama, menyebut kondisi kekeringan terus meluas. Pemkab mengambil langkah tersebut karena kebutuhan air bersih semakin meningkat. Sementara itu, BPBD mencatat 18 desa […]

Pemprov DKI Jakarta Kucurkan Rp1 Triliun Bangun Peternakan Ciangir Tangerang

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemprov DKI kucurkan Rp1 triliun untuk mengembangkan lahan seluas 100 hektare di Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/7/2026). Karena itu, kawasan tersebut akan menjadi pusat peternakan dan ketahanan pangan Jakarta. Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut investasi hampir Rp1 triliun akan mempercepat pembangunan kawasan peternakan terpadu. Program itu mencakup sapi, […]

Gubernur DKI Pramono Bantah Ciangir Tangerang Jadi Tempat Sampah Jakarta

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bantah lahan di Desa Ciangir Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten jadi tempat sampah Jakarta. Hal itu Pramono ungkapkan saat meninjau lahan 100 hektare milik Pemprov DKI di Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/7/2026). Kawasan itu justru menjadi pusat ketahanan pangan yang melibatkan sektor peternakan, pertanian, dan pengolahan organik. […]

414 Dapur MBG Bermasalah, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 414 Dapur MBG menjadi temuan utama Badan Gizi Nasional (BGN) dalam evaluasi rekening virtual account (VA) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena itu, BGN mengembalikan dana negara sebesar Rp311,24 miliar ke kas negara dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan pemeriksaan berlangsung terhadap seluruh rekening virtual […]