Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya meringkus 10 orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Para pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja itu merupakan jaringan narkoba lintas pulau, yaitu Sumatera, Jawa dan Bali.
“Kesepuluh pelaku pengedar narkoba ini dibekuk di sejumlah tempat berbeda dan mereka berasal dari tiga kelompok berbeda,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho, Senin (26/6/2023).
Penangkapan terhadap 10 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja ini berawal dari informasi warga bahwa di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada 17 Mei 2023, petugas menangkap IR dan SB yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang dia sembunyikan di dalam tas selempang seberat 200 gram.
Hasil pengembangan terhadap IR, polisi menciduk RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 66 gram lebih.
“Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sekitar 270 gram,” kata Zain Dwi Nugroho, Senin (26/6/2023).
Tak sampai di situ, petugas juga meringkus empat orang pengedar ganja asal Aceh yang memasarkan ganja di wilayah Tangerang, Jakarta dan Bali.
Dua orang di antaranya berinisial SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 34 Kg.
Setelah dikembangkan, petugas mengamankan satu orang lainnya inisial JB di Kabupaten Badung, Bali.
“JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia kami tangkap di rumah kontrakannya,” ujar Kapolres.
Lalu, pihaknya juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh.
Mereka adalah, DM ditangkap di wilayah Ciledug Kota Tangerang, Banten.
Kemudian RT ditangkap di wilayah Pondok Aren Tangerang Selatan Banten.
Kemudian TR ditangkap di Cisoka Kabupaten Tangerang Banten dan Ma ditangkap di Legok Kabupaten Tangerang Banten dengan barang bukti sebanyak 6 Kg ganja.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
(Red)















