Lanjut Bobby, usai penemuan tersebut, pihaknya mengamankan puluhan nomor polisi dari berbagai daerah, dan barcode kendaraan di telepon genggamnya dengan nomor polisi milik orang lain.
Pelaku mengaku sudah tiga hari melakukan praktik tersebut.
Modusnya yakni menggunakan barcode dan nomor polisi yang berbeda di setiap pengisian solar bersubsidi di SPBU wilayah Tangsel.
Bobby menerangkan, saat ini polisi telah membawa pelaku JPS beserta barang butki ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut.
Dia menegaskan bahwa saat ini pelaku sudah berstatus tersangka dan sudah di tahan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. (Eka)















