Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G belakangan ini makin marak di Kota Tangerang.
Buktinya, polisi berhasil menangkap 14 orang pengedar obat keras tersebut.
Polisi juga menyita puluhan ribu obat keras tanpa izin edar dari beberapa toko kosmetik dan Sembako di wilayah tersebut
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono, selain menciduk 14 orang pengedar, pihaknya juga menyita sebanyak 30.257 butir obat keras dengan rincian, 19.232 butir Tramadol, 11.021 Hexymer dan 4 butir Alprazola.
Obat-obat yang masuk dalam daftar G dan tidak memiliki izin edarkan itu, para pelaku memperjualbelikannya secara langsung lewat offline maupun online dengan sistem COD.
Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang merasa resah atas banyaknya peredaran obat keras.
Setelah polisi lakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap 14 orang.
Mereka adalah MR (24), MD (22), M (21), MA (21), MK (30), RH (28), Th(28), IK(28) NN (25), KR (24), AS, (21), NN (25), ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26), dan RM z(27).
Dalam menjalankan bisnis ini, mereka berkedok membuka toko kosmetik dan sembako.
Kemudian barang-barang tersebut mereka pasarkan secara langsung maupun online dengan sistem COD.
Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku terancam Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.
“Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Cak)























