News » BANTEN » Polres Tangerang Selatan Tangkap Supir Mobil Boks Bawa Satu Ton Solar Bersubsidi

Polres Tangerang Selatan Tangkap Supir Mobil Boks Bawa Satu Ton Solar Bersubsidi

Serpong, HALOBANTEN.COM – Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil meringkus seorang sopir berinisial JPS yang sedang membawa mobil boks berisi solar timbunan di SPBU Jalan Pahlawan Seribu, Serpong.

Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Bobby Putra Yusra menerangkan, polisi menangkap sopir JPS saat pelaku sedang mengisi bahan bakar solar bersubsidi.

Bobby mengungkapkan, penangkapan bermula saat polisi mendapatkan laporan dari pengawas SPBU yang mencurigai seorang pengendara mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor Polisi E 8432 ME.

BACA JUGA

“Mobil itu sedang mengisi bahan bakar solar bersubsidi,” ujarnya seperti Halo Banten kutip dari PMJNews, ditulis Jumat (19/1/2024).

Bobby menerangkan, pihaknya saat itu mendatangi lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan serta interogasi pengemudi tersebut.

Setelah itu, polisi meminta pelaku untuk membuka pintu mobil.

Dari situlah polisi mendapati dua tangki besar berukuran satu ton berisi bahan bakar solar bersubsidi.

Lanjut Bobby, usai penemuan tersebut, pihaknya mengamankan puluhan nomor polisi dari berbagai daerah, dan barcode kendaraan di telepon genggamnya dengan nomor polisi milik orang lain.

Pelaku mengaku sudah tiga hari melakukan praktik tersebut.

Modusnya yakni menggunakan barcode dan nomor polisi yang berbeda di setiap pengisian solar bersubsidi di SPBU wilayah Tangsel.

Bobby menerangkan, saat ini polisi telah membawa pelaku JPS beserta barang butki ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut.

Dia menegaskan bahwa saat ini pelaku sudah berstatus tersangka dan sudah di tahan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. (Eka)

BERITA LAINNYA