Tangsel, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan tilang manual di samping tilang ETLE.
Pemberlakuan tilang manual ini sesuai dengan arahan Korlantas Polri.
Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi, mengatakan tilang manual telah dilakukan dan ditemukan sejumlah pelanggaran.
“Per hari kemarin ada 10 tilang manual yang dikenakan kepada pengendara yang melawan arus. Kemudian ada 12 teguran yang diberikan kepada pengendara,” ujar Dicky Dwi Priambudi, Rabu (17/5/2023).
Keseluruhan pelanggaran tersebut diperoleh dari beberapa lokasi di wilayah Tangerang Selatan.
Tilang manual ini menarget para pengendara yang melanggar yang tidak dapat tercapture oleh tilang ETLE.
Pelanggaran yang jadi sasaran yakni pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengendara lainya.
Seperti melawan arus, mengemudi ugal-ugalan dan lainnya. “Namun, kami tetap lebih mengedepankan ETLE,” jelasnya.
(Jek)















