Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi berhasil mengamankan barang-barang bukti hasil curian.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan respons cepat jajarannya.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan wilayah hukum Ciputat Timur. Kami akan terus hadir untuk masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
(Alif/Jek/Red)
Page 2 of 2















