Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengrusakan KFC di Jalan Raya Puspiptek sebagaimana tertuang dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Pelaku bernama Marsel Aditya, seorang buruh asal Kampung Curug Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kasus pemerasan dan pengrusakan KFC terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di KFC Jalan Raya Puspiptek, Kampung Ampera Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangsel.
Korban sekaligus pelapor adalah Andrie Radhietya (39), seorang security KFC.
Berdasarkan laporan polisi LP/384/K/VIII/2025/Sek. Cisauk tanggal 16 Agustus 2025, kronologis kejadian bermula ketika pelaku datang ke KFC meminta nasi dan gorengan kulit ayam untuk “dorongan minum-minuman keras”.
Namun karena stok gorengan kulit ayam kosong, pihak KFC hanya memberikan 15 bungkus nasi serta uang Rp15.000.
Tidak terima karena tidak mendapatkan gorengan kulit ayam, pelaku marah-marah dan sempat cekcok dengan saksi bernama Lau Iwan, seorang Shift Leader KFC.
Kemudian Security KFC mengamankan dan membawa pelaku ke luar area kejadian.
Namun selang beberapa saat kemudian, pelaku kembali lagi dan secara tiba-tiba memecahkan kaca jendela Drive Thru menggunakan tangannya.
Bahkan pelaku tidak menggubris security yang meminta pertanggungjawabannya. Setelah melakukan pengrusakan, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Saat kejadian terungkap bahwa pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi dua botol minuman keras Intisari.















