Pura-pura Jadi Polisi, Tiga Pelaku Pemerasan Calon Pekerja Migran Diringkus di Bandara Soetta

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pura-pura jadi polisi, tiga pelaku pemerasan calon pekerja migran diringkus apparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.

Polresta Bandara Soetta Tangerang mengungkap kasus pemerasan yang dialami oleh calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Pelaku yang ditangkap yakni berinisial FF (21), IK (22), GEJ (34).

BACA JUGA

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menuturkan korban dalam kasus tersebut sebanyak 4 orang CPMI yang hendak berangkat ke Filipina.

Kasus tersebut terungkap bermula dari keributan dan teriakan korban yang kemudian dihampiri petugas keamanan Bandara Soetta atau aviation security (Avsec), dan kemudian melaporkannya ke pihak Polresta Bandara Soetta.

Dikatakannya, pada hari Minggu (5/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB muncul laporan dari penumpang berinisial AR yang merupakan CPMI kepada piket Reskrim yang sedang observasi di Terminal III Bandara Soetta.

“Bersama 3 temannya telah menjadi korban perampasan atau pencurian dengan kekerasan oleh tersangka,” ujar Reza dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan kepada CPMI yang hendak berangkat ke luar negeri.

Dengan membawa airsoft gun model pistol, para tersangka menggiring calon pekerja migran Indonesia ke dalam mobil milik tersangka.

Selanjutnya para tersangka mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang.

“Barang-barang milik korban berupa handphone (telephon genggam), uang tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor, kartu tanda penduduk (KTP), diambil oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 1 pucuk senjata air soft gun milik tersangka, 1 unit mobil, 3 unit handphone para tersangka, 2 tas selempang yang salah satunya digunakan untuk menyimpan peluru

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Serta dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (Ayat 1) dan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (Ayat 2).

(Jek)

BERITA LAINNYA