Tangerang, HALOBANTEN.COM – Sebuah rumah kontrakan di Tangerang dijadikan pabrik pengoplosan gas subsidi 3 kg ke non-subsidi 12 kg.
Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak dan berhasil menangkap dua orang pelaku pengoplosan gas ilegal.
Polisi amankan kedua pelaku masing-masing berinisial K (41) dan AA (31) di rumah kontrakan tersebut di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Senin (29/9/2025) sore.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang Tangerang.
Tangkap Dua Pelaku
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan dan meringkus dua orang pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi.
Barang Bukti yang Diamankan:















