Tangerang, HALOBANTEN.COM – Sebuah rumah kontrakan di Tangerang dijadikan pabrik pengoplosan gas subsidi 3 kg ke non-subsidi 12 kg.
Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak dan berhasil menangkap dua orang pelaku pengoplosan gas ilegal.
Polisi amankan kedua pelaku masing-masing berinisial K (41) dan AA (31) di rumah kontrakan tersebut di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Senin (29/9/2025) sore.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang Tangerang.
Tangkap Dua Pelaku
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan dan meringkus dua orang pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan
- 5 tabung gas ukuran 12 kg kosong.
- 15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong.
- 1 tabung gas ukuran 3 kg masih terisi.
- 1 timbangan digital ukuran besar.
- 3 jarum suntik (alat oplosan).
- 469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru.
- 29 segel tabung gas 12 kg warna kuning.
- 360 karet tabung gas.
- 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu.
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vino.
- 3 unit handphone.
- 1 buah obeng serta perlengkapan lain
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan praktik pengoplosan gas LPG ini merugikan negara dan konsumen serta membahayakan keselamatan pelaku dan warga sekitar karena risiko ledakan sangat sensitif.
“Kami sudah amankan kedua pelaku di Polsek Pinang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam pidana penjara 6 tahun.
(Jek/Red)























