Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi meringkus pria berinisial MNR alias Gibran (23). Polisi menciduk pelaku lantaran menjual dan memiliki obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (29/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengatakan tersangka Gibran tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Timur.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp409 ribu, 211 butir Tramadol, 260 butir Hexymer, dan 120 butir Trehexyphenidyl.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Tim opsnal Polsek Cisauk bergerak menuju sebuah toko yang diduga menjual obat terlarang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti beserta uang hasil penjualan. Polisi langsung amankan tersangka ke Polsek Cisauk untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya penggeledahan, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penahanan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi dan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek menjelaskan dalam pengungkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti obat-obatan dengan total sekitar 600 butir dari tangan pelaku.
Penyalahgunaan obat golongan G kerap menjadi salah satu pemicu kenakalan remaja, termasuk aksi tawuran.
“Penyalahgunaan obat-obatan golongan G ini menjadi salah satu pemicu (trigger) anak-anak remaja berani melakukan tawuran,” ujarnya.
(Alif/Jek/Red)















