Saksi Pengungkapan Kasus Narkotika di Kedaung Tangsel Bantah Isu Penggelapan Barang Bukti

Saksi Pengungkapan Kasus Narkotika Warga Laporkan Pemilik Akun dan Pengunggah Video ke Polisi

berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Saat ini, aparat kepolisian masih menjalankan tahap penyelidikan atas laporan tersebut.

Isram menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia menyebut sangkaan Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

“Klien kami mengalami kerugian akibat penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta. Video tersebut membangun persepsi seolah ada penggelapan barang bukti oleh penyidik, padahal kenyataannya tidak seperti itu,” ujar Isram.

BACAJUGA

Ia juga menambahkan, pemilik akun yang mengunggah video itu tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti.

Pihak kuasa hukum berharap kepolisian menelusuri dan menindaklanjuti penyebaran konten tersebut secara profesional agar persoalan menjadi jelas dan tidak memicu keresahan publik.

“Kami mengharapkan penegakan hukum yang objektif sehingga kebenaran muncul ke permukaan dan nama baik klien kami kembali pulih,” tutup Isram.

(Alif/Jek/Red)

BERITALAINNYA

Next Post