Serang, HALOBANTEN.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH Tangsel), Banten, Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 79,5 miliar menghadirkan fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/11/2025). Wahyunoto Lukman, yang kala itu menjabat Kepala DLH Tangsel, terungkap sempat panik dan menghancurkan telepon genggam (HP) nya sendiri sesaat sebelum penyidik Kejaksaan Tinggi Banten tiba untuk melakukan penggeledahan.
Fahri Akbar, sopir pribadi Wahyunoto Lukman, menyampaikan kesaksian ini saat bersaksi untuk terdakwa Wahyunoto Lukman, mantan Kasi Pengelolaan Sampah Tangsel Zeky Yamani, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti, dan Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
Kepala DLH Tangsel Alami Kepanikan Hebat
Fahri Akbar menyatakan bahwa Wahyunoto Lukman menunjukkan tanda-tanda kepanikan yang jelas saat mengetahui informasi kedatangan penyidik. Kepanikan ini mendorongnya melakukan upaya penghilangan barang bukti.
“Saya dipanggil oleh Pak Wahyunoto Lukman, beliau agak sedikit panik,” ungkap Fahri di hadapan ketua majelis hakim Mochammad Ichwanuddin dan anggota.
Menurut Fahri, pimpinannya itu secara spesifik meminta ia mengambil sebuah palu. Palu tersebut untuk merusak telepon genggamnya. “Minta ambilkan palu untuk menghancurkan handphone-nya. Mereknya Samsung Z Fold,” jelasnya.
Penyidik menduga tindakan perusakan ini sebagai upaya menghilangkan jejak digital terkait dugaan korupsi sampah yang sedang berjalan.
Pertemuan Sebelum Penggeledahan dan Proyek Fiktif
Sebelum kejadian perusakan HP dan penggeledahan di kantor DLH Tangsel sekitar pukul 14.00 WIB, Fahri menyebut Wahyunoto Lukman sempat mendatangi kediaman Zeky Yamani.
“Setelah apel hari Senin, saya mengantarkan Pak Wahyunoto bertemu Pak Zeki Yamani, cuma saya tidak tahu apa yang mereka bicarakan,” kata Fahri.
Fakta lain yang terungkap dalam sidang lanjutan ini adalah keterangan saksi Dirut CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), Agus Syamsudin. Agus mengaku CV BSIR didirikan pada Februari 2024 oleh Wahyunoto bersama pihak PT EPP. Tujuan pendirian perusahaan ini yakni untuk menjalankan proyek pengelolaan sampah di Desa Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor.
Namun, Agus menegaskan bahwa proyek pengelolaan sampah itu tidak terlaksana karena mendapat penolakan dan demonstrasi dari warga setempat.
Meskipun pekerjaan tidak berjalan, Agus mengungkapkan bahwa Zeky Yamani menyodorkan kwitansi senilai Rp12 miliar kepadanya. Agus menolak menandatangani kwitansi tersebut. “Tidak saya tanda tangani karena pekerjaan tidak terlaksana,” pungkas Agus. Kesaksian Agus menguatkan dugaan adanya transaksi pembayaran untuk pekerjaan fiktif dalam kasus korupsi sampah DLH Tangsel ini.
Saksi lainnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir (UPT TPA) Cipeucang, Desna Gera Andika, memberikan keterangan krusial mengenai proses pengangkutan limbah.
Kepala UPT TPA Cipeucang Tak Tahu Lokasi Pembuangan Sampah Oleh PT EPP
Desna Gera Andika menerangkan bahwa kegiatan pengangkutan sampah dari TPA Cipeucang dilaksanakan oleh PT EPP. Namun, ia mengakui tidak menguasai secara menyeluruh detail pengelolaan yang PT EPP kerjakan.
“PT EPP melaksanakan pengangkutan,” jelas Desna.
“Keterangan mengenai (keterlibatan) PT EPP saya peroleh dari Bapak Wahyunoto dan Bapak Tb Apriliadhi,” tambah Desna, memberikan petunjuk mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam menunjuk perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Desna juga menyingkap metode penghitungan volume sampah yang menjadi dasar pembayaran. Desna menguraikan bahwa penghitungan tonase sampah terlaksana setiap hari melalui cara manual.
“Pencatatan kami lakukan secara manual,” ungkapnya.
Kendati mengetahui pihak yang mengangkut, Desna menyampaikan bahwa ia tidak mempunyai pengetahuan tentang lokasi akhir pembuangan sampah yang PT EPP tuju. “Saya tidak mengetahui lokasi pembuangan sampah yang PT EPP gunakan,” tegasnya.
Keterangan ini memperjelas celah informasi dalam rantai pengelolaan sampah yang kini menjadi fokus utama dalam sidang lanjutan kasus korupsi sampah DLH Tangsel.
(*/Red)























