bersama pihak PT EPP. Tujuan pendirian perusahaan ini yakni untuk menjalankan proyek pengelolaan sampah di Desa Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor.
Namun, Agus menegaskan bahwa proyek pengelolaan sampah itu tidak terlaksana karena mendapat penolakan dan demonstrasi dari warga setempat.
Meskipun pekerjaan tidak berjalan, Agus mengungkapkan bahwa Zeky Yamani menyodorkan kwitansi senilai Rp12 miliar kepadanya. Agus menolak menandatangani kwitansi tersebut. “Tidak saya tanda tangani karena pekerjaan tidak terlaksana,” pungkas Agus. Kesaksian Agus menguatkan dugaan adanya transaksi pembayaran untuk pekerjaan fiktif dalam kasus korupsi sampah DLH Tangsel ini.
Saksi lainnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir (UPT TPA) Cipeucang, Desna Gera Andika, memberikan keterangan krusial mengenai proses pengangkutan limbah.
Kepala UPT TPA Cipeucang Tak Tahu Lokasi Pembuangan Sampah Oleh PT EPP
Desna Gera Andika menerangkan bahwa kegiatan pengangkutan sampah dari TPA Cipeucang dilaksanakan oleh PT EPP. Namun, ia mengakui tidak menguasai secara menyeluruh detail pengelolaan yang PT EPP kerjakan.
“PT EPP melaksanakan pengangkutan,” jelas Desna.
“Keterangan mengenai (keterlibatan) PT EPP saya peroleh dari Bapak Wahyunoto dan Bapak Tb Apriliadhi,” tambah Desna, memberikan petunjuk mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam menunjuk perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Desna juga menyingkap metode penghitungan volume sampah yang menjadi dasar pembayaran. Desna menguraikan bahwa penghitungan tonase sampah terlaksana setiap hari melalui cara manual.
“Pencatatan kami lakukan secara manual,” ungkapnya.
Kendati mengetahui pihak yang mengangkut, Desna menyampaikan bahwa ia tidak mempunyai pengetahuan tentang lokasi akhir pembuangan sampah yang PT EPP tuju. “Saya tidak mengetahui lokasi pembuangan sampah yang PT EPP gunakan,” tegasnya.
Keterangan ini memperjelas celah informasi dalam rantai pengelolaan sampah yang kini menjadi fokus utama dalam sidang lanjutan kasus korupsi sampah DLH Tangsel.
(*/Red)















