Kabupaten Serang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kabupaten Serang bongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande, Kamis (24/4/2025).
Penertiban ini dilakukan karena PKL berjualan di badan jalan sekitar Situ Ciherang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sebanyak 35 lapak dibongkar menggunakan alat manual dan materialnya diangkut oleh truk Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan sebelumnya para pedagang telah diberikan teguran.
Meskipun tidak ada perlawanan dari pedagang yang mengakui kesalahannya, Satpol PP menyayangkan masih adanya PKL yang berjualan di lokasi terlarang.
Kepala Bidang Trantibum, Moch Yagi Susilo, menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan secara tuntas sesuai dengan Perda yang berlaku setelah melalui tahapan surat imbauan dan teguran.
Pihaknya juga akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pedagang kembali berjualan di tempat yang sama.
Penertiban ini melibatkan TNI, Polri, dan Denpom III/4 Serang, serta disaksikan oleh Camat Cikande.
Seorang pedagang mendukung tindakan penertiban ini dan berharap patroli rutin dapat terus dilakukan.
(Jek/Red)















