Apalagi saat ini umat muslim tengah melangsungkan ibadah puasa.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan tempat prostitusi dan tempat hiburan malam selama bulan ramadhan.
Dirinya meminta agar masyarakat bisa melaporkan jika terdapat hal yang tidak diinginkan.
“Berdasarkan Perda dan juga surat edaran bersama Bupati Tangerang, Kemenag dan MUI tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 maka Satpol PP akan terus melakukan tugasnya,” pungkasnya.
(Jek)















