Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Tangsel) Kota Tangerang Selatan sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Ketertiban Umum, ketentraman, dan pelindungan masyarakat. Petugas sukses mengamankan lebih dari 5.000 botol Miras (minuman beralkohol) dari sebuah toko sembako berlokasi di kawasan Jl. Raya Jombang, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (11/11/2025).
Operasi penertiban ini bergulir menyusul laporan warga sekitar terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol secara bebas pada toko sembako bernama Toko Sembako Rizki. Ketika petugas Satpol PP Tangsel melakukan pemeriksaan, mereka menemukan ribuan botol Miras berbagai jenis dan merek tersimpan dalam toko.
Muksin Al Fachri, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, membenarkan temuan pelanggaran tersebut.
“Pada toko klontong itu, kami menemukan lebih dari 5.000 botol Miras berbagai jenis dan merek. Ini jelas merupakan dugaan pelanggaran atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta pelindungan masyarakat,” tegas Muksin, Selasa (11/11/2025).
Muksin menyampaikan, selama operasi, petugas mendapati 5.413 botol Miras dari berbagai merek, mulai dari Guinness, Anggur Merah, Arak Bali, Drum Whisky, Intisari, Bintang, hingga Angker Pilsener. Petugas segera mengamankan semua barang bukti sitaan itu untuk proses lebih lanjut.
“Sanksi yang akan kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai ketentuan Perda, pelanggar dapat menerima hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelas Muksin.
Cegah Potensi Gangguan Sosial
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap peredaran Miras ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangsel menjaga ketertiban umum, moralitas masyarakat, serta mencegah potensi gangguan sosial muncul akibat konsumsi alkohol berlebihan.
“Kami akan terus menjalankan penegakan secara berkelanjutan. Jangan sampai toko-toko di lingkungan pemukiman melakukan penjualan Miras secara bebas. Ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Muksin juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan melaporkan lokasi-lokasi yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami sangat berterima kasih kepada warga yang sudah melapor. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami melakukan penertiban pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Ribuan botol Miras hasil sitaan kini Satpol PP Tangsel amankan di kantor mereka. Seluruhnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses sidang tindak pidana ringan di pengadilan Tangerang.
(Jek/Red)















